Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai https://www.ilslawfirm.co.id/
The Smart Trick of RUPS That No One is Discussing
Internet 21 days ago yurie790bvq8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings