Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. We have been skilled and it has a license to follow https://www.ilslawfirm.co.id/
Wanprestasi - An Overview
Internet 21 days ago lorenzd221oan4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings